Pekanbaru

Daftar Herbal Berbahaya Temuan BBPOM Pekanbaru, Bisa Memicu Stroke hingga Gagal Ginjal

Kesehatan Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Daftar Herbal Berbahaya Temuan BBPOM Pekanbaru, Bisa Memicu Stroke hingga Gagal Ginjal

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander. BBPOM Pekanbaru menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat berbahaya dalam pengawasan beberapa tahun terakhir. (Dok Diskominfotik Riau)

SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengungkap temuan sejumlah Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Produk-produk tersebut mencakup suplemen, obat pegal linu, hingga madu herbal yang berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga kematian mendadak.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan bahan berbahaya tersebut telah ditemukan dalam pengawasan selama tiga tahun terakhir dan penertiban masih terus dilakukan.

"Ada beberapa merek produk berbahaya yang telah ditemukan oleh BBPOM di Pekanbaru. Penertiban terus kita lakukan," katanya.

Adapun sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya di antaranya Samyun WAN yang mengandung siproheptadin, Godong Ijo yang mengandung parasetamol dan kafein, serta Pegal Linu Klanceng yang mengandung parasetamol.

“Kemudian juga Kopi Arab Plus Tongkat Ali mengandung sildenafil sitrat, Kopi Super Jantan mengandung sildenafil sitrat, Sinatren mengandung deksametason dan prednison, serta USA Viagra yang tidak terdaftar dan mengandung sildenafil sitrat,” katanya.

Terhadap produk-produk tersebut, BBPOM Pekanbaru telah melakukan tindakan penindakan dan pemusnahan.

"Ada yang kita jadikan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dan ada yang kita musnahkan," katanya.

Alex mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek “cespleng”.

Ia juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

"Masyarakat dapat mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM," pungkasnya. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya