Pekanbaru

Sistem Membran Mulai Dipasang di TPA Muara Fajar, Jadi Bagian Penataan Menuju Waste to Energy

Pekanbaru Rabu, 06 Mei 2026 - 12:46 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Sistem Membran Mulai Dipasang di TPA Muara Fajar, Jadi Bagian Penataan Menuju Waste to Energy

DLHK Pekanbaru mulai memasang sistem membran di TPA Muara Fajar sebagai bagian dari penataan pengelolaan sampah yang terus berlanjut. (Dok Pemko Pekanbaru)

SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melanjutkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.

Penataan tersebut dilakukan seiring dengan arah pengelolaan TPA 2 Muara Fajar yang tengah dikembangkan menuju sistem waste to energy (WTE). Program ini diharapkan dapat segera terealisasi, sehingga sampah yang masuk ke TPA nantinya dapat diolah menjadi bahan baku energi listrik.

Pemko juga telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk dalam hal perizinan dan rekomendasi teknis.

Meski proses administrasi masih berlangsung, pekerjaan teknis di lapangan tetap berjalan secara bertahap dan terukur.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa pemasangan membran tengah dilakukan bersamaan dengan aktivitas masuknya sampah yang diangkut truk setiap hari, dan proses tersebut tidak menghambat operasional pembuangan sampah sehingga kegiatan di TPA tetap berjalan seperti biasa.

"Membran tersebut bersifat fleksibel. Sehingga dapat dibuka saat sampah masuk. Kemudian ditutup kembali sesuai kebutuhan teknis di lapangan," jelas Reza Aulia Putra, Rabu (6/5/2026).

Seluruh proses tersebut telah melalui kajian lingkungan yang sedang disusun dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penyusunan AMDAL ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Indonesia Clean Energy (ICE), yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh DLHK.

"Kami sedang melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen AMDAL yang diajukan. Di dalamnya juga terdapat dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pekerjaan," terang Reza.

Proses evaluasi tersebut telah berjalan sejak pekan lalu. Saat ini, DLHK masih menunggu perbaikan dokumen dari pihak perusahaan sebelum dapat memberikan persetujuan lebih lanjut.

Meski demikian, aktivitas penataan tetap berlangsung. Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh pihak ketiga selama dokumen AMDAL belum disahkan.

"Pekerjaan tetap berjalan. Tetapi PT ICE belum diperbolehkan melakukan pemanfaatan atau penarikan gas metana sebelum AMDAL disetujui (pemerintah pusat)," jelas Reza.

Setelah dokumen AMDAL resmi diterbitkan, barulah pihak perusahaan dapat melanjutkan tahap berikutnya, termasuk pengelolaan gas metana serta penutupan membran secara menyeluruh. 

Saat ini, fokus utama Pemko Pekanbaru adalah melakukan penataan awal TPA secara kolaboratif. Hal ini guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya