Hutan Desa Sahilan Darussalam, Kampar, Dijarah Pendatang

DLHK Riau "Tangkap Basah" 3 Operator Plus 3 Ekskavator

Prov. Riau Senin, 17 Juli 2023 - 14:48 WIB
DLHK Riau "Tangkap Basah" 3 Operator Plus 3 Ekskavator

SURATKABARGENTA.ID (PEKANBARU) - Perambahan kawasan hutan di Riau masih terus terjadi hingga kini. Sekali lagi terbukti Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berhasil "menangkap basah" tiga orang operator sekaligus tiga unit alat berat jenis ekskavator. 

Ketiga operator yang ditangkap adalah UJ, SP dan SH. Dan ketiga pelaku ini bukan warga tempatan. Sedang sasaran jarahan mereka adalah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

"Para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diamankan saat sedang mengoperasikan alat berat merambah kawasan hutan," ungkap Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Ahad (16/7/2023).

murod1

murod1

Kronologi penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam. Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

"Maka kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," ujar Murod.

Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Selanjutnya kembali menyisir lokasi dan menemukan dua operator serta alat berat lain.

"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," jelasnya.

Tiga operator dan ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Kini penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,"  lanjut Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Murod lagi.(zed)





Berita Lainnya