Opini
Diakronik Tekanan Kekuasaan Terhadap Penegakan Hukum
Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Sains dan Teknologi Indonesia, Ka Divisi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia PAHAM-RIAU
Sejarah panjang tentang penegakan hukum selalu mewarnai kehidupan bernegara baik itu di era masa lalu, yaitu di era kerajaan-kerajaan yang berusia sangat tua hingga negara-negara di era abad pertengahan hingga sampai hari ini era modern, sejarah panjang penegakan hukum tersebut di era kita yang kita anggap sebagai era modern tentu saja tidak akan jauh berbeda dengan masa silam karena pada tabiatnya manusia itu melakukan perbuatan yang dinilai berulang-ulang dengan sedikit variasi perbedaan baik itu karena di pengaruhi zaman dan dipengaruhi masa. Akan tetapi pada hakikatnya perbuatan tersebut masih sama.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu negara mampu mengendalikan apapun yang ada dalam suatu negara tersebut.
Tentu saja hal tersebut secara teoritis menjadi hal yang lumrah karena faktanya sejarah panjang perjalanan umat manusia telah memperlihatkan bahwa manusia-manusia yang memiliki kekuasaan secara politis maka mereka juga akan memiliki kekuasaan untuk mengendalikan negara tempat dia berkuasa tersebut.
Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda dan secara teoritis berlawan dan menyalahi sekali manakala kekuasaan tersebut justru memberikan tekanan terkait dengan penegakan hukumnya.
Penegakan hukum dapat dimaksudkan dengan upaya awal penegakan hukum, proses berlangsung penegakan hukum hingga penegakan hukum yang berupa hukuman atau tindakan yang akan dijatuhkan oleh lembaga atau instansi tertentu terhadap para pelaku pelanggar hukum. Yang tentu saja akan mendapatkan perlakukan yang berbeda antara yang dekat dengan penguasa dengan yang jauh dari penguasa.
Misal ya, sejarah menuliskan bagaimana raja-raja Eropa berbuat semena-mena ketika berkuasa sebut saja misalnya perkataan Raja Louis XIV yang paling terkenal adalah "Saya adalah negara!" pernyataan ini menunjukkan keyakinannya bahwa apa pun yang ia inginkan terjadi, itulah yang perlu dilakukan negara.
Raja Louis XIV juga memiliki semboyan, yaitu L'État, c'est moi yang berarti "Negara adalah saya. Selain itu, Raja Louis XIV juga memiliki semboyan lain, yaitu Nec pluribus impar yang secara kasar diterjemahkan menjadi "tidak seperti yang lain". Kalimat ini diucapkan dalam konteks menggambarkan keadaan kerajaan mutlak atas penolakan yang disampaikan parlemen setelah deklarasi lit de justice pada 20 Maret 1655 dalam rangka pengumuman 14 dekrit fiskal darinya.
Penegakan hukum di Eropa pada era Abad Pertengahan berlangsung dalam kondisi belum adanya sistem hukum yang seragam dan prosedur peradilan yang baku. Struktur sosial feodal menyebabkan kewenangan hukum tersebar pada raja, bangsawan, dan otoritas gereja. Akibatnya, praktik peradilan sering dinilai semena-mena karena sangat bergantung pada kehendak dan kepentingan penguasa setempat.
Pengaruh penguasa sangat dominan dalam proses penegakan hukum. Raja dan tuan feodal memiliki otoritas langsung untuk menetapkan aturan, mengadili perkara, dan menjatuhkan hukuman.
Dalam banyak kasus, keputusan hukum digunakan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas kekuasaan, mengendalikan masyarakat, dan melindungi kepentingan politik serta ekonomi elite penguasa. Independensi peradilan belum dikenal, sehingga tidak terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Campur tangan penguasa dalam putusan perkara merupakan praktik yang lazim.
Di samping itu, pengadilan gereja juga memegang peranan penting, khususnya dalam perkara moral dan keimanan. Tuduhan bid’ah dan pelanggaran doktrin dapat diproses melalui mekanisme keagamaan yang keras, termasuk penggunaan penyiksaan untuk memperoleh pengakuan. Metode pembuktian sering menggunakan ordeal atau ujian fisik, serta duel, yang tidak berbasis pada bukti rasional. Pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan tetap diterima sebagai alat bukti sah.
Hak-hak tersangka belum terlindungi secara memadai. Tidak terdapat jaminan pendampingan hukum, asas praduga tak bersalah belum diterapkan secara konsisten, dan mekanisme banding sangat terbatas. Jenis hukuman cenderung berat dan bersifat fisik, seperti mutilasi, hukuman mati, dan penghukuman publik untuk menciptakan efek jera.
Penegakan hukum juga menunjukkan diskriminasi berdasarkan status sosial, di mana bangsawan sering memperoleh perlakuan lebih ringan dibanding rakyat biasa. Menjelang akhir Abad Pertengahan mulai muncul pembatasan kekuasaan penguasa dan upaya kodifikasi hukum, yang menjadi landasan bagi perkembangan sistem hukum modern dengan prinsip prosedur yang lebih adil, rasional, dan menjamin perlindungan hak individu.
Bahkan era pasca berakhirnya eksistensi raja-raja (panggilan raja) mulai muncul pula para diktator diera yang kita anggap lebih maju (yang biasanya disebut sebagai Presiden dan sebagainya) sebut saja misalnya Joseph Stalin lahir di Georgia pada 1878. Ia menjadi orang nomor satu di Uni Soviet untuk menggantikan Lenin yang meninggal pada 1924.
Ia secara brutal menekan musuh-musuh politiknya serta orang-orang yang dicurigai sebagai lawan. Jumlah korban yang tewas demi ambisi politik Stalin beragam. Namun berdasarkan catatan, sekitar 14 hingga 20 juta orang meninggal dalam kamp kerja paksa yang dikenal Pembersihan Besar-besaran atau eksekusi pada 1930-an.
Serta misalnya Hitler menguasai Jerman pada 1930. Kemudian di akhir 1941, kekaisaran Reich Ketiga Jerman mencakup hampir setiap negara di Eropa dan sebagian di Afrika Utara. Di masa pemerintahannya, ia menyusun rencana menciptakan ras unggulan dengan melenyapkan orang Yahudi, Slavia, gipsi, homoseksual dan lawan politik, Hitler juga mengirim mereka ke camp konsentrasi dan disiksa sampai mati.
Menurut laporan, ia telah membunuh 11 juta orang, termasuk 6 juta kaum Yahudi. Hebatnya, tidak satupun diantara pelaku kejahatan dictator tersebut dikenakan hukum yang begitu kejam. Seperti itulah gambaran umum bagaimana kekuasaan politik mampu menghilangkan atau bahkan mengamputasi penegakahan hukum.
Hal yang sama juga terjadi pada negara Indonesia, meskipun negara Indonesia didalam konstitusinya menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya Pasal 1 ayat (3). Kejelasan tentang posisi Indonesia sebagai negara hukum bukanlah suatu hal yang tidak memiliki tantangan dan rintangan.
Tantangan utama yang akan mengobrak-abrik keberadaan negara hukum Indonesia itu adalah tentang besar atau kecilnya pengaruh suatu kekuatan politik yang kemudian mengarah kepada positif atau tidaknya terhadap negara Indonesia.
Era hari ini di Indonesia, pengaruh politik di Indonesia yang sangat kental dengan budaya nepotisme, kolusi dan korupsi membuat penegakan hukum semakin rapuh dan tidak berdaya. Jika dilihat daftar grafik korupsi di Indonesia kenaikan angka korupsi semakin tahun semakin menjadi-jadi hingga berada pada level Indonesia berada pada posisi kasus korupsi terttinggi didunia.
Belum lagi ditambah dengan paradigma kekinian nepotisme keluarga-keluarga penguasa yang dengan sengaja mengarahkan semua potensi ekonomi, politik, kebijakan di berikan kepada anak, keponakan, atau keluarga dari jalur atas atau jalur kesamping dari keluarga besar.
Nepotisme adalah tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Padahal nepotisme merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Itulah sederat fakta dari sekian banyak fakta tentang paradigma bagaimana kekuasaan politik itu sangat mempengaruhi penegakan hukum.


















