Kembangkan Kasus M Adil
KPK Geledah Empat Tempat
Tim penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (humas)
SURATKABARGENTA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2023). Pengeledahan bertujuan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Selain M Adil, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Para tersangka terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023) malam. Setelah 1x24 jam, status tersangka diumumkan dan ketiganya langsung ditahan. ‘’Benar, hari ini (10/4/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,’’ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin siang.
Ali menjelaskan, tim melakukan penggeledahan di empat lokasi. ‘’Antara lain kantor Bupati, kantor Sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas Kepala BPKAD,’’ kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menyisir sejumlah kantor dan ruang kerja Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Tim dari instansi anti rasuah ini dibagi menjadi dua. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim pertama mengarah ke Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Meranti. Sementara tim kedua menuju kediaman (rumah dinas, red) tersangka Fitria Nengsih yang merupakan Plt Kepala BPKAD. Di Setda, tim membuka segel dan menggeledah pertama kali di ruang kerja bupati nonaktif Muhammad Adil. Selain itu, tim juga melakukan hal yang sama di kantor Prokopim dan beberapa ruangan pejabat di Setda.
Usai dari kantor Bupati Kepulauan Meranti, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke LPSE. Setelah itu, tim menuju ke Kantor Dinas PUPR. Selama melakukan penggeledahan, tim penyidik didampingi polisi bersenjata lengkap.
Selasa (11/4/2023) giliran kediaman bupati nonaktif Muhammad Adil dan eks Kepala BPKAD Fitria Nengsih digeledah. Penggeledahan di rumah pribadi Muhammad Adil Jalan Pelajar Alahair dan rumah pribadi Fitria Nengsih Jalan Pembangunan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik KPK dibagi dua tim, yang mana masing-masing penyidik dikawal polisi bersenjata lengkap. Sebelum melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk ikut serta mendampingi.
Pantauan di kediaman Fitria Nengsih, rumah itu terlihat sepi tanpa penghuni. Orangtua dari tersangka kasus korupsi di Kepulauan Meranti itu dikabarkan sedang berada di Pekanbaru. Hanya terlihat polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di sana. Hingga menjelang pukul 12.00 WIB siang, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah Fitria Nengsih.
Ali menyebut, dari penggeledahan tersebut tim memperoleh sejumlah bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan M Adil. ‘’Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik,’’ kata Ali. Bukti tersebut, lanjut Ali, akan disita oleh penyidik. ‘’Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,’’ tutur Ali.
Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa 12 orang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Kamis (13/4/2023). Mereka dimintai keterangan terkait tiga kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
‘’Hari ini (13/4/2023), pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,’’ ujar Ali Fikri, Kamis.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, ‘’(Saksi) diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red),’’ kata Ali. Ali mengungkapkan, 12 pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang diperiksa adalah; Bambang suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti, Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, Mardiansyah, PNS, Suardi, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti, Eko Setiawan, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti, Piskot ginting, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti, Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti, Sukri, Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti, Muhlisin, Plt kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti dan Amat Safii, Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di empat tempat yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Jakarta, pada Kamis (6/4/2023). Dalam OTT itu diamankan 28 orang yang terdiri dari Bupati Meranti, Sekda, kepala dinas, kepala badan, dan swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tim KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni M Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau.
Ali menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan M Adil. Bupati di kabupaten termuda di Riau itu diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). ‘’Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,’’ jelas Ali.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligua orang kepercayaan M Adil. ‘’Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,’’ ungkap Ali.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. ‘’MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,’’ ungkap Ali. Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. ‘’Ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,’’ tutur Ali.
Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap, M Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pemberi suap, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pu/net)


















