Pekanbaru

Viral, Oknum Dokter Klinik Kampus Unri Lecehkan Mahasiswa

Pekanbaru Selasa, 28 April 2026 - 08:01 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
Viral, Oknum Dokter Klinik Kampus Unri Lecehkan Mahasiswa

Kasus ini menggegerkan kampus di Riau, dan jadi perbincangan di media sosial. Sejumlah mahasiswa buka suara, mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dokter pria berinisial L. (DOK UNRI/FS)

SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Viral di media social. Senin, 27 April 2026 sekira pukul 16:57 WIB, kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan Universitas Riau (Universitas Riau). Kali ini, kasus tersebut diduga melibatkan seorang dokter yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Kasus ini menggegerkan kampus di Riau, dan jadi perbincangan di media sosial. Sejumlah mahasiswa buka suara, mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dokter pria berinisial L.

Dalam unggahan yang beredar, turut ditampilkan foto seorang dokter yang diduga terlibat, meski dengan wajah disamarkan. Tagar #unridaruratks dan #adilidoktercabul ramai digunakan oleh sejumlah aktivis kampus.

Mereka mendesak adanya keadilan bagi korban serta transparansi dalam penanganan kasus yang mencoreng citra kampus.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut.

Armia menyebut, kasus kini telah ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Armia, Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah awal, pihak kampus juga telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh Satgas PPKPT.

“Terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya.

Armia menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, berkeadilan. "Pemeriksaan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepentingan terbaik bagi korban,' jelas Armia.

Ia menegaskan penanganan kasus mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu, blanjut Armia, pihak kampus memastikan adanya jaminan kerahasiaan identitas pihak terkait serta komitmen untuk menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, pihak kampus mengimbau seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman, sehat dan nyaman.

Selain itu, seluruh civitas akademika dimitna tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus. (HFS/SP)

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya