Pekanbaru
Pendaftaran SPMB SD Negeri Selesai, Pemko Pekanbaru Buka Kesempatan Isi 3.350 Kursi Tersisa
Calon murid yang belum diterima pada SPMB SD Negeri Pekanbaru masih memiliki kesempatan mendaftar melalui pemenuhan kuota sebanyak 3.350 kursi yang tersisa di 108 sekolah. (Foto Istimewa)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengumumkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Dari total kapasitas daya tampung yang disediakan pemerintah sebanyak 12.861 kursi, jumlah pendaftar kumulatif yang masuk mencapai 9.750 anak.
Dari total capaian verifikasi tersebut, sebaran berdasarkan jalur masuk didominasi oleh Jalur Domisili sebanyak 9.220 siswa, Jalur Afirmasi (keluarga kurang mampu) sebanyak 384 siswa, dan Jalur Mutasi perpindahan orang tua sebanyak 146 siswa.
"Guna memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi secara merata dan berkeadilan, Dinas Pendidikan mencatat saat ini masih terdapat sisa kuota daya tampung sebanyak 3.350 kursi yang tersebar di 108 Sekolah Dasar Negeri di berbagai kecamatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Sabtu (4/7/2026).
Adapun rincian sebaran sisa kuota sebanyak 3.350 kursi di 108 sekolah per kecamatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah:
Binawidya: 6 sekolah, 53 kuota
Bukit Raya: 8 sekolah, 184 kuota
Kulim: 4 sekolah, 78 kuota
Lima Puluh: 13 sekolah, 515 kuota
Marpoyan Damai: 12 sekolah, 227 kuota
Payung Sekaki: 9 sekolah, 326 kuota
Pekanbaru Kota: 3 sekolah, 45 kuota
Rumbai: 9 sekolah, 319 kuota
Rumbai Barat: 1 sekolah, 17 kuota
Rumbai Timur: 3 sekolah, 129 kuota
Sail: 6 sekolah, 287 kuota
Senapelan: 11 sekolah, 569 kuota
Sukajadi: 8 sekolah, 296 kuota
Tenayan Raya: 13 sekolah, 302 kuota
Tuah Madani: 2 sekolah, 3 kuota
"Para calon murid yang tidak lolos SPMB bisa melakukan pendaftaran untuk pemenuhan kuota sekolah yang tersisa," terangnya.
Alek menegaskan dan menggaransi bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB tahun ini diselenggarakan secara terbuka, akuntabel, dan 100 persen gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun.
Kebijakan ini diambil demi menjaga marwah dunia pendidikan serta meringankan beban ekonomi masyarakat luas.
Masyarakat atau wali murid juga diimbau dengan sangat tegas untuk tidak memercayai oknum, calo, maupun pihak tidak bertanggung jawab mana pun yang menjanjikan kelulusan ke SD Negeri tertentu dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Jika masyarakat menemukan, melihat, atau mengalami praktik kecurangan berupa pungli, Pemko Pekanbaru meminta masyarakat untuk segera melapor secara resmi ke Inspektorat Kota Pekanbaru atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau," pungkasnya. (MNC/SP)














