Dumai

Aksi Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia via Dumai Digagalkan Polisi

Dumai Jumat, 15 Mei 2026 - 15:01 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Aksi Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia via Dumai Digagalkan Polisi

Pelabuhan Dumai. Polisi mengungkap dugaan jaringan TPPO lintas daerah setelah menggagalkan pengiriman empat PMI nonprosedural ke Malaysia dari Kota Dumai. (Foto Istimewa)

SURATKABARGENTA.ID, DUMAI – Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan itu.

Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto. Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui jalur pelabuhan internasional di Kota Dumai, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup serta penyamaran di kawasan pelabuhan pada Senin (11/05/2026).

"Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal," ujarnya, Jumat (15/5/2026).

J bersama empat calon pekerja migran tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai.

Tak hanya itu, J juga diduga menyediakan tiket penyeberangan serta mengarahkan empat calon pekerja tersebut untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi. Para calon PMI diminta mengaku hanya berkunjung ke rumah kerabat di Malaysia agar dapat lolos pemeriksaan.

Polisi turut mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain berinisial S yang disebut mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal dari wilayah Lampung.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah.

Ia mengingatkan, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.

Untuk itu Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat tanpa melalui prosedur resmi. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya