Putus Sementara Akses Aplikasi Grok, Menkomdigi Desak Tanggung Jawab Segera Platform X

Nasional Senin, 12 Januari 2026 - 11:01 WIB  |   Redaktur : Zulkifli Ali  
Putus Sementara Akses Aplikasi Grok, Menkomdigi Desak Tanggung Jawab Segera Platform X

Menkomdigi Meutya Hafid (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

SURATKABARGENTA.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses sementara terhadap satu aplikasi bernama Grok. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan luhur bagi kaum perempuan, anak-anak, dan segenap masyarakat Indonesia.

Aplikasi articial intelligence (AI) ini dianggap bisa disalahgunakan untuk menciptakan ilusi pornografi palsu yang merusak jiwa. Praktik deepfake seksual ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa di balik gemerlap teknologi, ada keselamatan jiwa yang harus dijaga dengan komitmen yang teguh. Pemerintah memandang teknologi seharusnya menjadi pelita bagi peradaban, bukan instrumen yang digunakan untuk merendahkan harkat manusia demi kepuasan yang fana dan melanggar etika.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya, melalui pernyataan resmi tertanggal 10 Januari 2026.

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.

Tak hanya berhenti pada pemutusan akses, Kemkomdigi juga telah melayangkan tuntutan klarifikasi kepada raksasa media sosial, Platform X. Kehadiran pihak Platform X diminta sesegera mungkin guna memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan mendalam terkait dampak-dampak kelam yang muncul dari penggunaan Grok.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penguasa sistem elektronik memikul tanggung jawab moral yang sama beratnya dengan keuntungan yang mereka raup dari ranah siber Indonesia.

Secara yuridis, tindakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dari regulasi tersebut menjadi ruh utama yang mewajibkan setiap PSE untuk menjamin bahwa sistem elektronik yang mereka kelola benar-benar suci dari muatan informasi yang dilarang.

Aturan ini menjadi pedoman bahwa tidak ada ruang bagi penyebarluasan dokumen elektronik bermuatan negatif yang dapat meracuni pikiran dan tatanan sosial masyarakat.

Kemkomdigi kembali mengingatkan, tugas melindungi warga negara dari paparan konten negatif adalah amanah undang-undang yang bersifat mutlak. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga gerbang yang wajib memastikan bahwa tidak ada informasi yang memfasilitasi tindakan amoral.

“Ketaatan terhadap hukum ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi terwujudnya kedaulatan digital yang beradab dan terhormat di mata dunia,” tegasnya lagi.***

Redaktur : Zulkifli Ali





Berita Lainnya