Jakarta

Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan untuk 2027

Nasional Rabu, 30 September 2026 - 10:32 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan untuk 2027

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Dok Ist/Jatimnet.com)

SURATKABARGENTA.ID, JAKARTA – Pemerintah daerah berpeluang memiliki ruang fiskal lebih besar pada 2027 setelah pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan sebagian besar PPPK yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 antara pemerintah dan Banggar DPR RI. Anggaran Rp23 triliun disiapkan untuk mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, pengalihan pembiayaan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD pada kebutuhan lainnya.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penetapan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.

TKD diarahkan untuk mendukung belanja pokok daerah, pelayanan publik, serta menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dengan sebagian kebutuhan pembiayaan PPPK dialihkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur belanja pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai kemampuan fiskalnya.

Di sisi lain, pemerintah dan Banggar DPR RI juga menyepakati penundaan penerapan penuh ketentuan mandatory spending daerah. Langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen belanja APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

Said mengatakan penundaan penerapan ketentuan tersebut disepakati setelah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ucapnya. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya