Seputar Kampus

Sudah Hampir Setahun, Aktivis Unri Khariq Anhar Masih Menanti Nasib Perkara Dugaan Timpa Teks

Nasional Senin, 05 Oktober 2026 - 08:37 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Sudah Hampir Setahun, Aktivis Unri Khariq Anhar Masih Menanti Nasib Perkara Dugaan Timpa Teks

Suasana persidangan perkara dugaan timpa teks yang menjerat aktivis Unri Khariq Anhar. (Dok Ist)

SURATKABARGENTA.ID, JAKARTA – Mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, kembali harus menunda kepulangannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara yang menjeratnya.

Khariq yang telah datang ke Jakarta untuk mengikuti sidang putusan pada Rabu (30/9/2026), harus kembali menunggu hingga pekan depan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu (7/10) pukul 10.00 WIB karena masih bermusyawarah.

Penundaan tersebut menambah panjang perjalanan Khariq dalam menghadapi perkara dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks terkait demonstrasi Agustus 2025.

Khariq mengatakan dirinya telah berulang kali menempuh perjalanan jauh dari Riau ke Jakarta untuk mengikuti rangkaian persidangan. Bahkan, proses hukum tersebut berlangsung sejak dirinya masih berstatus mahasiswa hingga telah menyelesaikan wisuda.

“Saya sebenarnya hanya ingin cepat pulang, teman-teman. 12.000 km saya tempuh setiap minggunya untuk datang ke persidangan sampai bahkan saya bisa untuk menyelesaikan wisuda,” kata Khariq seusai sidang.

Ia mengaku kecewa karena sidang putusan kembali ditunda. Menurutnya, proses persidangan yang telah berlangsung hampir satu tahun membuat dirinya ingin segera mendapatkan kepastian atas perkara tersebut.

“Namun saya rasa ini persidangan paling ngaret yang saya rasakan dan mungkin teman-teman juga,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Khariq didakwa melakukan perubahan terhadap unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Khariq dengan pidana enam bulan penjara.

Jaksa menilai Khariq sengaja mengubah dan menambahkan teks pada tangkapan layar pemberitaan media mengenai pernyataan Said Iqbal, kemudian mengunggahnya melalui akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat.

JPU menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang hadir dalam persidangan turut menyoroti kembali penundaan putusan tersebut. Ia menilai penundaan memperpanjang proses yang harus dijalani Khariq.

Dengan penundaan ini, Khariq dijadwalkan kembali menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya