Seputar Kampus

Unri Perkuat Senat Fakultas, Kawal Kebijakan Akademik hingga Kinerja Dosen

Prov. Riau Jumat, 04 September 2026 - 11:39 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Unri Perkuat Senat Fakultas, Kawal Kebijakan Akademik hingga Kinerja Dosen

Sosialisasi Peraturan Rektor Unri Nomor 12 Tahun 2026 membahas penguatan peran Senat Fakultas dalam kebijakan dan pengawasan akademik. (Dok UNRI)

SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Universitas Riau (Unri) memperkuat peran Senat Fakultas dalam mendukung tata kelola akademik di lingkungan perguruan tinggi. Penguatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Rektor Unri Nomor 12 Tahun 2026 tentang Senat Fakultas yang digelar secara hybrid, Kamis (03/9/2026).

Kegiatan berlangsung secara luring di Ruang Kunto Darussalam, Gedung Rektorat Unri, serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom.

Sekretaris Senat Unri, Dr. Dodi Haryono, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Senat Fakultas memiliki posisi penting dalam penetapan maupun pemberian pertimbangan terhadap berbagai kebijakan akademik di tingkat fakultas.

“Fungsi utama Senat Fakultas ada dalam penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas,” ujar Dodi.

Menurutnya, peran Senat Fakultas tidak hanya berkaitan dengan kebijakan akademik, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan norma etika akademik dan sistem penjaminan mutu.

Senat Fakultas juga berperan dalam mengawasi kebijakan penilaian kinerja dosen serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan fungsi tersebut, keberadaan Senat Fakultas diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan akademik di masing-masing fakultas.

Selain melakukan pengawasan, Senat Fakultas juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan usulan kepada Dekan terkait perbaikan proses pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dodi menegaskan, fungsi tersebut menempatkan Senat Fakultas sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas dan tata kelola akademik di lingkungan Unri.

Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2026 ini dihadiri Rektor Unri Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Yuana Nurulita, S.Si., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Dr. Ir. Sofyan Husein Siregar M.Phil., kepala bagian, ketua tim dan pokja, serta perwakilan Senat Fakultas. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya