- Home
- Prov. Riau
- 266 Mahasiswa FH Unri Diterjunkan ke 28 Desa Kampar, Sasar Penguatan Posbankum
Seputar Kampus
266 Mahasiswa FH Unri Diterjunkan ke 28 Desa Kampar, Sasar Penguatan Posbankum
Pelepasan 266 mahasiswa FH Unri yang akan mengikuti Kukerta Berdampak 2026 di 28 desa Kabupaten Kampar, Gedung Integrated Classroom Unri, Senin (14/9/2026). (Dok UNRI)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Sebanyak 266 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) akan turun langsung ke 28 desa di Kabupaten Kampar untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Program tersebut dikemas melalui Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) FH Unri Berdampak dengan fokus pada pembentukan Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Program yang berlangsung selama 50 hari itu menjadi bagian dari upaya FH Unri menghilirkan ilmu hukum agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mahasiswa akan terlibat dalam kegiatan edukasi dan penguatan pemahaman hukum di tengah masyarakat desa.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)” dan merupakan hasil kerja sama FH Unri dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, serta Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Pelaksanaannya turut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dekan FH Unri, Dr. Hayatul Ismi, S.H., M.H., mengatakan program Kukerta FH Unri Berdampak 2026 diikuti 266 mahasiswa yang ditempatkan di 28 desa di Kabupaten Kampar.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, tetapi juga terintegrasi dengan proses akademik.
“Program Kukerta Berdampak FH Unri akan dikonversi menjadi 20 SKS pada mata kuliah semester 5,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., menyebut program FH Unri Berdampak tersebut menjadi pilot project yang pertama di Indonesia, khususnya dalam penguatan Posbankum melalui kolaborasi perguruan tinggi dan instansi hukum.
Ia mengatakan Kanwil Kementerian Hukum Riau akan ikut mendukung pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan para penyuluh Posbankum.
“Kami akan berkontribusi dalam hal penguatan Posbankum melalui penyuluh-penyuluh Posbankum. Kami juga akan menurunkan anggota kami ke desa-desa di Kabupaten Kampar,” katanya.
Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag, M.Si., menilai kehadiran mahasiswa hukum di desa dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sekaligus mengetahui akses untuk memperoleh bantuan hukum.
“Ini adalah momentum memperkuat budaya hukum, mulai dari masyarakat desa,” ucapnya.
Program tersebut secara resmi dilepas oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unri, Dr. Mexasai Indra, S.H., M.H., yang mewakili Rektor Unri. Pelepasan berlangsung di Teater Kampar, Gedung Integrated Classroom Unri, Senin (14/9/2026).
Mexasai mengatakan program Desa Sadar Hukum dan Penguatan Posbankum merupakan bentuk hilirisasi ilmu hukum dari lingkungan akademik kepada masyarakat.
“Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum adalah bentuk hilirisasi dari keilmuan hukum secara langsung, yang dampaknya diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. (MNC/SP)














