- Home
- Prov. Riau
- Terima Tuntutan Mahasiswa Unri, DPRD Riau Komit Teruskan Isu Karhutla ke Pusat
Pekanbaru
Terima Tuntutan Mahasiswa Unri, DPRD Riau Komit Teruskan Isu Karhutla ke Pusat
Perwakilan DPRD Riau menemui massa aksi mahasiswa Unri di depan Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (26/10/2026). (dok ist/cakaplah)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan meneruskan tuntutan mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang disampaikan dalam aksi demo di Depan Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2026).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, saat menerima tuntutan mahasiswa Unri tersebut. Ia menyebut, bahwa DPRD Riau akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Unri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kemudian pihaknya juga akan meneruskan aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa tersebut ke pemerintah pusat. Menurutnya, hampir semua tuntutan mahasiswa Unri tersebut merupakan kewenangan pusat.
"Tuntutan mereka ini kan ke pemerintah pusat. Dan kita ini sebagai perpanjangan lidah dari adik-adik mahasiswa tentu akan meneruskan apa-apa yang menjadi aspirasi mereka kepada pemerintah pusat melalui DPR RI," jelasnya.
Sementara terkait penegakkan Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, pihaknya menyebut bahwa akan ada revisi dari perda tersebut.
Dikatakannya, perda itu akan disandingkan dengan Ranperda Lingkungan dan Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau sebelumnya.
"Terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 itu nanti akan ada gabungkan dengan Perda Lingkungan dan Green Policing dari Kapolda Riau yang lama," katanya.
Diketahui sebelumnya, beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa Unri diantaranya meminta pemerintah pusat untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, mengaudit korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, serta merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab karhutla.
Kemudian meminta penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Selain itu juga meminta pemerintah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban kabut asap dan terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selanjutnya mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat adat, mendesak pencopotan Menteri Kehutanan serta menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, mahasiswa Unri juga meminta evaluasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan instansi terkait untuk membahas anggaran penyelesaian persoalan karhutla di Riau. (MNC/SP)














