Pekanbaru
Pakar Hukum Unri Tanggapi Penertiban Solar Ilegal, Desak Evaluasi Distribusi BBM
Ilustrasi, solar. (dok ist)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru mulai normal setelah Polda Riau menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi ilegal. Perkembangan ini dinilai perlu diikuti pengawasan distribusi agar masyarakat kembali mendapatkan BBM sesuai peruntukannya.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, menilai penertiban tersebut menjadi langkah positif dalam menjaga distribusi solar bersubsidi. Namun, upaya itu tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM secara ilegal.
“Kalau setelah penertiban antrean solar mulai berkurang, tentu ini perkembangan yang menggembirakan bagi masyarakat. Namun, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan ketersediaan pasokan agar kelancaran pengisian solar dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Erdiansyah.
Berdasarkan pemberitaan media, antrean kendaraan di sejumlah SPBU, termasuk di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, dan Jalan Sembilang, mulai normal pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Erdiansyah, kelancaran pengisian solar bersubsidi sangat penting bagi masyarakat yang bergantung pada bahan bakar tersebut, terutama pengemudi angkutan barang yang membutuhkan kepastian pasokan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari negara.
“BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu. Apabila distribusinya disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka masyarakat yang berhak justru menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Erdiansyah juga mendorong Polda Riau mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penyalahgunaan solar bersubsidi.
Penelusuran, menurutnya, perlu mencakup sumber pasokan, pola pengangkutan, jalur distribusi, hingga pihak yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja atau penjaga tempat penampungan. Penyidik perlu menelusuri dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang membiayai, bagaimana pola pengangkutan dan distribusinya, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia menilai pengungkapan jaringan secara menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum dapat menyasar setiap pihak berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya. Proses penyidikan juga harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Selain penindakan kepolisian, Erdiansyah meminta pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan indikasi penimbunan, penampungan ilegal, atau penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan kepada aparat berwenang. Pelaporan harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.
Erdiansyah berharap penertiban yang dilakukan Polda Riau dapat memberikan dampak jangka panjang, bukan hanya mengurangi antrean kendaraan untuk sementara waktu.
“Harapan kita, langkah tegas Polda Riau ini dapat memberikan efek jera, memutus mata rantai penyalahgunaan solar bersubsidi, serta menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (MNC/SP)














