Siak

Penguatan Pendidikan Islam, Siak Kukuhkan Diri Menjadi Kabupaten Santri

Siak Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:26 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Penguatan Pendidikan Islam, Siak Kukuhkan Diri Menjadi Kabupaten Santri

Bupati Afni Zulkifli saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2026 di halaman Istana Siak Sri Indrapura, Sabtu (24/10/2026). (Dok Pemkab Siak)

SURATKABARGENTA.ID, SIAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Santri dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di halaman Istana Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, pada Sabtu (24/10/2026).

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Fuadi Ahmad bersama Bupati Siak Afni Zulkifli, serta perwakilan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) di hadapan sekitar 8.000 santri dari 14 kecamatan.

Penetapan status tersebut berlandaskan pada rekam sejarah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang memegang teguh tradisi pendidikan Islam melalui surau, masjid, hingga pendirian Madrasah Taufiqiyah Al-Hasyimiyah dan Madrasatun Nisa' pada era Sultan Syarif Kasim II.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan Islam, memuliakan para ulama, serta meningkatkan mutu pengajaran di pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

"Melalui deklarasi ini, pemerintah daerah, kementerian agama, dan kalangan pesantren berkomitmen merawat warisan pendidikan Islam Kesultanan Siak, memuliakan ulama dan pendidik, serta memperkuat mutu pendidikan pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah," kata Bupati Siak, Afni Zulkifli, Sabtu (24/10/2026).

Pemerintah daerah mengarahkan agar nilai-nilai Al-Quran dibudayakan secara meluas guna membentuk karakter generasi muda yang mandiri, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

Penguatan basis pendidikan keagamaan ini juga difokuskan untuk menjaga kerukunan sosial serta keutuhan persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seiring dengan penetapan status baru tersebut, pemerintah daerah berencana mengubah istilah penyebutan bagi peserta didik di lingkungan sekolah keagamaan. Seluruh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) nantinya tidak lagi disapa sebagai siswa, melainkan santri.

"Deklarasi Siak Kabupaten Santri diharapkan tidak berhenti sebagai simbol atau seremonial semata, tetapi menjadi pijakan bagi kerja sama dan program berkelanjutan untuk memperkuat pendidikan Islam, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga identitas Siak sebagai negeri yang berakar pada sejarah dan kebudayaan Melayu-Islam," ujar Afni Zulkifli.

Rangkaian puncak peringatan HSN 2026 di Kabupaten Siak juga dimeriahkan dengan penyelenggaraan kirab santri perdana yang melintasi kawasan cagar budaya Istana Siak. Kegiatan ini dihadiri pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Siak serta Ketua FKPP Riau yang juga anggota DPD RI K.H. Muhammad Mursyid.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut menegaskan posisi strategis para santri sebagai bagian utama dari elemen pembangunan daerah di Kabupaten Siak. Peran aktif kalangan pesantren diharapkan dapat membawa kemajuan bagi pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan bermartabat. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya