- Home
- Prov. Riau
- Disnakertrans Riau Sebut Upah Minimum 2027 Akan Dibahas Akhir Oktober, Buruh Ikut Dilibatkan
Pekanbaru
Disnakertrans Riau Sebut Upah Minimum 2027 Akan Dibahas Akhir Oktober, Buruh Ikut Dilibatkan
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat. (Dok Ist)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menanggapi terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, Kamis (1/10/2026).
Salah satu tuntutan yang disampaikan oleh puluhan buruh dari FSPMI tersebut berkaitan dengan upah minimum tahun 2027.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan semua tuntutan yang disampaikan buruh tersebut ada aturannya. Termasuk dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Semua punya aturan-aturannya, baik menentukan upah, melakukan regulasi, semua ada," ujar Roni.
Terkait upah minimum, kata Roni, pada akhir bulan Oktober akan dibahas oleh Disnaker bersama pihak terkait.
"UMR kita akan bahas akhir bulan nanti. Pembahasan itu berdasarkan formula yang dikasih oleh Kemenaker, formula itu belum turun. Tiap tahun seperti itu," katanya.
Ia menyebut, untuk menentukan upah minimum tersebut melibatkan semua, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak buruh.
"Karena menentukan itu wajib melibatkan serikat, dewan pengupahan, dan dalam dewan pengupahan itu ada pemerintah, pengusaha, sama serikat," ungkapnya.
Kemudian menanggapi upah minimum buruh yang dinilai belum layak dan cukup, Roni menjelaskan bahwa untuk menetapkan UMP atau UMK tersebut ada formulanya.
"Tetapi keluhan mereka sebenarnya bukan itu. Status karyawan mereka itu lebih daripada 5 tahun banyak menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Tapi dalam aturan itu kan lebih daripada 5 tahun itu sudah harus menjadi karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap. Itu masalahnya," ungkapnya. (MNC/SP)














