- Home
- Prov. Riau
- Spirit Kesadaran dari Hilang dan Kembalinya Hutan Larangan Kenegerian Petapahan
Marawat Warisan Menata Asa di Hutan Adat Imbo Putui
Spirit Kesadaran dari Hilang dan Kembalinya Hutan Larangan Kenegerian Petapahan
Sejumlah jurnalis bersama jajaran Tim CID PT PHR foto bersama dengan latar si Kembar Jangkung, ikon fenomenal Hutan Adat Imbo Putui, Desa Petapahan, Kampar.
Oleh Zulkifli Ali, Jurnalis Suratkabargenta.id
DESAU angin mengusap lembut wajah. Desik dedaunan hijau ikut singgah di telinga. Dan gemericik air nan dangkal pun merangsang makula retina menatap. Ya, begitulah cara alam menyapa. Mengucapkan selamat datang.
Wayfinding (papan penunjuk arah) ikut pula menyambut. Menunjuk ke semua arah mata angin. Ada juga rambu-rambu peringatan. Satu di antaranya tak biasa; Dilarang Pacaran. Ops…!
Ya, “You are here (Anda berada di sini)”: Ekowisata Hutan Adat Imbo Putui. Berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Di situlah titik kumpul utamanya.
Ke arah barat laut, sekitar 50 kilometer dari Kota Pekanbaru. Melalui rute Jalan Garuda Sakti (Pekanbaru) ke jalan lintas menuju Rokan Hulu. Diperlukan waktu tempuh sekitar 1 jam sampai 1 jam 30 menit berkendaraan. Tergantung kondisi lalu lintas.
DI LOKASI YANG SAMA. Bersila di balai kayu kecil yang mulai gontai. Berkaus oblong hitam, bersarung coklat. Muka tertekuk ke layar seluler di tangan. Tak seorang pun menyadari bahwa dia sosok yang dituju.
Rambut ikal panjang diikat di belakang kepala. Lengan, wajahnya coklat kehitaman. Beralis hitam lebat. Bibir hitam sedikit tebal. Kumis merayap tipis hingga dua ujung bibir atas. Mirip saudara-saudara kita dari suku asli dari Nusa Tenggara, sekitarnya.
Dari mulutnya, tutur kisah Hutan Adat Imbo Putui itu mengalir. Kaitannya dengan masa lalu Kenegerian/Kerajaan Petapahan, perjuangan kaum adat atas hak ulayat imbo (rimba) mereka, dan kearifan lokal. Hingga pernak pernik yang menghiasi hikayat tersebut sampai kini.
Said Faizan Tas’ad, namanya. Habib Brend’s, panggilan oleh teman-temannya. Menyandang tugas sebagai Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Imbo Putui Petapahan. "Beginilah pakaian saya sehari-hari. Kecuali kalau ada kerjaan seperti gotong royong," jelasnya.
Tak hanya itu. Dia juga bisa bercanda di sela-sela perbincang. Ketika ditanya tentang pendidikannya, dia malah bilang “Awak ndak makan bangku sekolah. Koreh (keras),” ujarnya sambil senyum. Ya siapa juga yang mau makan bangku sekolah kan.
Satu lagi. Saat diminta nomor handphone-nya, dia juga bercanda. “Lah habih nomor handphone. Dimintak toruih (diminta terus, red),” katanya sembari tertawa. Atau begini, “Ko baru bonou. Mencatat nomor handphone.”
DI SISI LAIN. Satu keajaiban alam sudah menanti. Lebih kurang tiga kilometer dari camping ground Ekowisata Hutan Adat Imbo Putui. Titik bersua dengan pemangku kepentingan Imbo Putui beserta koleganya tadi.
Si jangkung yang mengagumkan. Di atas, kanopi hijaunya menjulang tinggi, menjangkau langit biru. Di tengah, "lengan dan jemari" memagut erat, saling menguatkan. Di bawah, "tungkai dan jemari kaki" kukuh menghunjam bumi.
Ajaib. Satu-satunya yang terbesar, tertinggi. Diperlukan sekitar 10 lingkaran tangan orang dewasa untuk mengelilingi pangkal pohon fenomenal itu.
Tak masuk akal. Bagaimana mungkin pohon itu bisa bertahan. Puluhan tahun survive, jauh sebelum habitatnya dapat perlindungan hukum. Lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar pada tahun 2018 No. 660-491/X/2018. Dan pengakuan hutan adat dari negara berdasarkan SK KLHK no. SK.7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019 tanggal 17 September 2019.
Di tengah rakusnya rezim korporasi pemegang HPH (hak pengusahaan hutan). Ekspansifnya konsesi perkebunan kelapa sawit, kala itu. Serta maraknya pembalakan liar. Bahkan dilakukan oleh pemiliknya (warga) sendiri.

Tangkapan layar Google Maps memperlihatkan letak Imbo Putui dalam kepungan perkebunan kelapa sawit.
Hilangnya Hutan Adat, Bangkitnya Kesadaran
Saat ini sebutan Kenegerian Petapahan hanya berkaitan dengan urusan adat. Luas kenegerian 58.667,7 hektare, yang sekaligus menjadi wilayah administrasi Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Secara fisik berupa dataran rendah dan perbukitan kecil.
Kenegerian Petapahan dilalui oleh sungai bernama Sungai Tapung Kiri, merupakan anak sungai dari Sungai Jantan (Siak). Sungai Tapung menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sejak dulu. Sebagai sarana transportasi dan juga sumber mata pencaharian.
Menghubungkan wilayah tersebut dengan Siak Sri Indrapura. Sarana penghubung bagi masyarakat di sekitar dari dan ke Pekanbaru serta daerah lainnya.
Kabupaten Kampar dikenal memiliki hutan alam yang luas dan lebat. Seiring perkembangan zaman, perlahan hutan-hutan luas puluhan ribu hektare tersebut menyusut secara drastis.
Dua penyebab terbesar adalah pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada sektor swasta di era 1980-an. Konversi lahan hutan untuk kepentingan hutan tanaman industri (HTI) dan disusul kemudian untuk perkebunan kelapa sawit (era 1990-an).
Pemberian konsesi tersebut diiringi dengan prakti-praktik ilegal pengambilan kayu hutan. Pembalakan liar. Praktik tersebut masif terjadi. Oleh pemilik HPH maupun masyarakat umum.
Bahkan terkait pencurian kayu alam, pelakunya bukan hanya pihak luar. Anak kemenakan sendiri masyarakat adat juga terlibat. Dampak rezim HPH mengubah cara pandang mereka terhadap pemanfaatan sumber daya hutan alam. Apalagi tingginya harga dan banyak permintaan terhadap kayu hutan alam.
Pada 2018, para ninik mamak Kenegerian Petapahan mengklaim luas hutan adat mereka sekitar 400 hektare. Saat dilakukan penyerahan dokumen Usulan Registrasi Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Imbo Putui kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Penjelasan disampaikan Datuk Drs H Khaidir Muluk MSi, Penghulu (Peminpin) Suku Domo. Ia bergelar Datuk Majo Indo, sekaligus Pucuk pimpinan adat tertinggi di Kenegerian Petapahan.
Luas itu dipertegas Habib Brend's, tepatnya 418 hektare. Sementara luas resmi yang diakui SK KLHK tanggal 17 September 2019 di atas, 251 hektare. Artinya, ada yang raib 167 hektare.
Ini yang harus diingat. Imbo Putui bukan satu-satunya hutan adat masyarakat Petapahan. Menurut Habib Brend’s, ada beberapa hutan alam yang menjadi ekosistem masyarakat adat. Namun yang diketahuinya sebagai hutan adat hanya Imbo Putui, Imbo Sosonduok dan Imbo Petaliong.
Yang bisa diselamatkan hanya Imbo Putui dan Imbo Sosonduok. Tapi luas Imbo Sosonduok tak utuh lagi. Tinggal sedikit. Karena itu, disepakati hutan tersebut disatukan dalam peta hutan adat Imbo Putui.
“Hanya itulah yang berhasil diperjuangkan oleh masyarakat hukum adat Kenegerian Petapahan. Sementara Imbo Petaliong telah habis dan lenyap masuk ke dalam HGU (hak guna usaha, red) perusahaan,” ungkapnya.
Laman Bahteraalam.org mencatat, hutan tersebut telah dikonversi menjadi perkebunan sawit milik PT. Rama Jaya Pramukti pada 1992. Anak usaha Sinar Mas Agribusiness and Food itu mempunyai luas sekitar 8.000-an hektare.
Dengan kata lain, luas 167 hektare tersebut masuk dalam HGU perusahaan di atas. Disinyalir ada manipulasi lahan hutan adat itu masuk skema KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). Masalah ini disuarakan terus oleh Datuk Majo Indo dan masyarakatnya.
Bukan saja luas hutan yang terancam. Keanekaragaman hayati turut terancam. Sungai Petapahan yang berada dalam kawasan Imbo Putui pun mengalami pendangkalan drastis.
Awalnya disebut punya kedalam tiga meter. Bahkan, airnya yang menjadi suplai kebutuhan lokal, kini rata-rata setinggi betis orang dewasa.
Dereten pohon kelapa sawit telah merambah langsung di pinggir sungai. Menjadi sempadan. Jika mengarah ke dalam Imbo Putui, letaknya di sebelah kiri Sungai Emas, nama lain Sungai Petapahan. Dari capture Google Maps akan terlihat sangat jelas.
Laman tanahkita.id (portal khusus edukasi dan advokasi masalah agraria), menulis lebih dramatis. Sungai-sungai diluruskan. Anak-anak sungai ditimbun. Sawit ditanam hingga nyaris ke badan sungai. Tanaman-tanaman asli di bibir sungai telah berganti dengan jajaran sawit. Bersamaan itu, tegakan bambu bisa dihitung dengan jari.
Ikan yang membutuhkan genangan dalam untuk bertelur tak lagi dapat ditemukan. Menyisakan ikan yang toleran terhadap air dangkal dan tercemar. Ikan-ikan tapah yang wajib tersedia dalam sajian adat sekarang hanya bisa diperoleh dengan cara membeli.
Budaya menangkap ikan beramai-ramai (manubo) beberapa tahun belakangan tak dilakukan lagi. Tanaman tuba (Jenu/Derris elliptica) sulit didapat. Akar tanaman itu ditumbuk halus, sebagai bahan utama meracun ikan.
Balimau kasai kini harus dilakukan di sungai yang dangkal. Bahkan, masyarakat rutin membeli air kemasan untuk kebutuhan minum harian. Air yang bersumber dari sungai juga tak dapat mengalir dengan lancar saat musim kemarau untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus.
Fakta ini, akhirnya menyentak kesadaran masyarakat, tetua dan pimpinan adat. Hal ini dibenarkan Habib Brend’s. Dimulai sejak tahun 1993 – 1994, Hutan Adat Imbo Putui sebagai hutan larangan ditutup dari semua aktivitas.
Mengembalikan Kearifan Lokal
Ada dua versi nama dari Imbo Putui. Seperti yang didapatkan Habib Brend’s dari tetua adat. Pertama, karena hutan larangan dijadikan tempat bertapa. Kegiatan seseorang mencapai ketenangan batin, pencerahan spiritual, dan mendekatkan dengan Tuhan.
Tujuannya, antara lain mencapai tingkat tertentu. Sehingga ada istilah sudah putus apa yang dicari, maka berakhir tapanya. “Untuk orang-orang tertentu, seperti calon raja, calon panglima, menjadi satu ujian. Apakah sudah layak jadi raja atau panglima,” jelas Habib.
Kedua, hutan larangan itu juga dipergunakan untuk memutuskan suatu perkara. Para raja dahulu, ataupun kemudian ninik mamak, menjadikan hutan untuk bermusyawarah memutuskan satu perkara.
Sejak munculnya kesadaran masyarakat adat guna menyelamatkan hutan larangan, berbagai peraturan dan pengawasan ketat kembali diterapkan. Menjaga kesakralan warisan hutan larangan. Sekaligus manfaatnya untuk anak cucu.
Salah satunya dilarang keras mengambil hasil hutan. Apalagi menebang pohonnya. Bahkan sekadar mengambil yang tumbang sendiri juga tidak diperbolehkan. Sebab itu, di hutan ini banyak terlihat pohon tumbang. Dibiarkan begitu saja hingga lapuk secara alami.
Jikalau hal itu terpaksa dilakukan, maka harus mendapatkan persejuan melalui musyawarah pimpinan adat. Ini merupakan salah satu kearifan lokal.
“Walaupun menebang pohon sebesar jari,” tegas Habib Brend’s tentang salah satu larangan itu.
Peristiwa pelanggaran terhadap larangan di Imbo Putui pernah terjadi. Pada 2020, seperti diceritakannya, beberapa orang dari Suku Sakai asal Kandis (Kabupaten Siak) masuk hutan. Lalu mengambil tiga karung buah pohon Kulim (Scorodocarpus borneensis).
Mereka berhasil diamankan. Tetua (pimpinan/tokoh) adat pun menggelar sidang adat. Dan diputuskan, pelaku dikenai sanksi denda memberi 10 sak semen per orang. Buah disita untuk dikembali ke hutan. Atau masuk ke lahan pembibitan.
Peristiwa dengan motif sama juga terjadi. Kali ini, dilakukan oleh penduduk Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Tetangga sebelah. Lima orang pelaku. Sanksi denda 10 sak semen dikenakan kepada tiap pelaku. Buah juga disita.
“Jadi perlu dilihat motif kejahatan sebelum denda adat dijatuhkan,” ulas Habib Brend’s.
Ini pula sebabnya bahwa hukuman adat tidak dibakukan atau diformalkan. Khususnya aturan terkait rimbo larangan ini. Para penghulu adat mempunyai keleluasaan menilai dan memutuskan menurut kadar kesalahan.
Bawang hutan. Tokoh pemuda adat kelahiran 25 Januari 1981 ini, menukilkan sedikit tentang buah Kulim. Buah yang dikenal masyarakat tempatan sebagai bawang hutan. Memiliki aroma seperti bawang putih. Baunya sangat kuat, menyengat. Lazim digunakan untuk bumbu masakah masyarakat Petapahan.
Digunakan pula sebagai mainan tradisional karena kulit buahnya yang keras. Terutama untuk mainan gasing. Gasing bisa jadi cendera mata pula.
Buah Kulim punya nilai jual. Di Petapahan dan sekitarnya, untuk 3-4 biji biasa dihargai Rp10.000. Jika lagi musim buah tersebut. Jika stok sedikit, maka harganya bisa Rp3.000 sampai Rp5.000 per biji.
Di Imbo Putui juga ada larangan lain. Misalnya, tak boleh pacaran. Perempuan yang kedatangan bulan tak boleh masuk. Dan memisahkan tempat mandi di sungai antara laki-laki dan perempuan.
Zonasi Ruang Alam
Kenegerian Petapahan memiliki tiga ruang atau zonasi dalam pemanfaatan lahan. Pertama, digunakan untuk permukiman dan perladangan bagi manusia. Kedua, apa yang disebut Imbo Ghano (hutan larangan adat). Terakhir, disebut Imbo Petaliong untuk sumber daya alam hayati; hewan dan tumbuhan.
Imbo Ghano bisa dimanfaatkan jika ada kebutuhan mendesak. Misalkan, saat ladang tidak menghasilkan. Tetapi, pemanfaatannya tetap harus berdasarkan izin dari pemangku adat.
Imbo Petaliong berdampingan dengan Imbo Putui. Sesuai peruntukannya, menjadi habitat binatang rimba termasuk harimau dan gajah. Malah ada masyarakat yang percaya ini rumah khusus untuk harimau.
Sementara pemanfaatan sungai juga diatur antara wilayah laki-laki dan wilayah perempuan. Tepian mudiok, tepian lakuok, tepian masojik, dan tepian ujuong tanjuong diperuntukkan bagi kaum laki-laki. Lalu, tepian sughau, tepian macang, dan tepian samogham khusus untuk perempuan.
Saat ini, di Sungai Petapahan, tempat yang masih digunakan adalah tepian mudiok, tepian sughau, tepian samogham, tepian ujuong tanjuong, dan sebagian tepian macang.
Hikayat Kesepakatan Tiga Datuk
Jika ditarik mundur jauh ke akar sejarah. Maka menjaga kesakralan hutan erat kaitannya dengan hikayat amal mula dibukanya kampung. Di hutan lebat, yang kemudian berkembang lalu bernama Petapahan.
Konon, sosok pemuda pemberani/sakti yang disebut Datuk Sibuani, membuka hutan untuk perkampung. Namun rencana tersebut dapat pertentangan dari dua datuk lain. Datuk Ali Boceh dan Datuk Dubalang Imbang. Sebab keduanya sudah lebih dulu menempati hutan tersebut. Alias penunggu hutan.
Dijelaskan Habid, tiga datuk tersebut memiliki perwujudan yang berbeda. Datuk Sibuani adalah gelar yang disematkan untuk manusia. Datuk Dubalang Imbang sebutan yang disematkan pada harimau. Dan Datuk Ali Boceh merupakan predikat yang disematkan untuk makhluk halus (jin).
Dari cerita yang turun temuran itu, sempat terjadi pertarungan seperti satu lawan dua. Kemudian diakhiri dengan dibuatnya kesepakatan di antara mereka. Datuk Sibuani berjanji, dia dan keturunannya akan selalu berbuat baik dan menjaga hutan atau alam di sana.
“Kisah tigo datuok lekat di benak masyarakat adat,” kenang Habib Brend’s lagi.
Berkat kesepakatan mereka, lanjut Habib, baru boleh dibuka hutan. Ketiganya pun berbagi tempat tinggal. Manusia tinggal di perkampungan. Harimau tinggal di Imbo Putui dan Imbo Petaliong. Sementara makhluk halus bisa tinggal di hutan dan perkampungan.
Cerita itu mungkin saja mitos. Namun dia tidak berakhir begitu saja. Spirit itu masih terbawa atau ada. Keberhasilan menyelamatkan Imbo Putui jadi bukti nyata.
Masyarakat masih meyakini pula perilaku binatang buas, khususnya harimau, ada kaitannya dengan peristiwa tertentu.
“Makanya dahulu kalau ada kejadian harimau atau binatang buas lainnya masuk kampung, tetua adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama akan bermusyawarah mencari tahu apakah ada, atau siapa yang melakukan kesalahan fatal di perkampungan,” jelas pria bersuku Piliang tersebut.
“Setelah yang melakukan kesalahan didapat, maka akan diberikan sanksi adat. Karena sebelum sanksi adat itu diberikan kepada orang yang bersalah, binatang-binatang buas itu akan terus meneror masyarakat yang lain di kampung tersebut,” lanjutnya.
Peran tiga datuk dalam hikayat itu, kemudian seakan dimanifestasikan dalam filosofi “Tali Bapilin Tigo” atau “Tigo Tungku Sajoghangan.” Di mana tata kehidupan dan hukum adat mengacu pada tiga unsur utama. Pemerintah, pimpinan adat, dan alim ulama. Diibaratkan tiga tali berpilin yang saling mengeratkan. Tiga tungku saling menguatkan menopong kuali.

Inspirasi dari “si Kembar Jangkung”
Imbo Putui ternyata punya ikon yang fenomenal. Pohon jangkung. Bahkan memegang tiga rekor sekaligus. Tertua, terbesar dan tertinggi.
Namun soal umurnya, hanya perkiraan. Begitu juga tingginya. Bahkan untuk tinggi saja belum pernah diukur langsung. “Perkiraan usianya 200 tahun. Tinggi sekitar 30-50 meter,” ungkap Habib Brend’s.
Diakuinya, perihal tinggi pohon memang banyak menulis atau menyebut sekitar 100 meter. Kekeliruan lain, banyak yang mengatakan pohon tersebut tunggal. Ia menegaskan bahwa bukan tunggal.
“Pohon raksasa yang kita kunjungi kemarin itu terdiri dari dua pohon. Pohon dasar adalah kayu batu. Sementara yang nempel di kayu batu itu, kayu ara. Satu famili dengan beringin,” katanya menjelaskan.
Misinformasi ini, mungkin saja karena tidak ada papan nama untuk pohon ara (Ficus carica). Yang terpasang hanya papan nama pohon batu (Irvingia malayana Oliv Dipterocarpaceae).
Sifatnya, pohon ara berinang atau menumpang (empifit) pada pohon lain yang lebih besar. Kebutuhan makanan diambil dari pohon inang. Disebut juga sebagai pohon pencekik. Menjadi parasit, yang bahkan bisa membunuh inang (induk)-nya.(alamendah.org)
Akar gantungnya yang banyak dan panjang, menjadi alat pelilit pohon induk. Bahkan akar tersebut juga bisa sampai ke tanah. Guna mengambil makanan langsung dari tanah.
Pohon ara juga termasuk tanam yang cepat tumbuh dan kuat. Seperti kebanyakan pohon beringin lainnya. Karena itu, Habib Brend’s pun memperkirakan, pohon ara masih muda. Sekitar 30 tahun. Tapi bisa menyamai tinggi pohon batu.
Namun stereotip di atas tak sepenuhnya berlaku pada pasangan kembar beda jenis ini. Hanya terlihat pada beberapa titik, akar-akar pohon ara melilit pohon batu. Terutama di bagian pangkal pohon. Sehingga pertemanan keduanya justru seperti saling menguatkan. Saling menopang.
Mungkin itu pula yang membuat pohon batu bisa berusia panjang. Masih bisa kukuh tegak. Sehingga sosok kedua pohon menjelma menjadi ikon kembar. Menjadi simbol kekuatan dan daya tahan. Tangguh menghadapi terpaan badai. Bersama melewati lorong waktu.
Posisi pohon kembar ini tidak tersembunyi jauh di tengah hutan. Hanya berjarak sekitar 200 meter dari jalan lintas, yang membelah Imbo Putui. Dulu jalan setapak peladang. Berubah menjadi jalan lintas. Ramai dilewati kendaraan umum ataupun truk perkebunan. Posisi yang riskan.
Hutan Adat Imbo Putui kini, bagaikan oase di tengah padang pasir. Atau lebih pasnya sabana (savanna), yang ijo royo-royo. Namun dalam “kerangkeng” hamparan padang sawit. Dia terisolasi sendiri. Bahkan hulu air sungainya pun dalam caplokan kawasan perkebunan besar.
Koloborasi menjadi kata kunci dalam misi penyelamatan Imbo Putui. Di sini, ibrah (pelajaran) dari si Kembar Jangkung bisa memberi makna. Bahkan menjadi inspirasi.

Habib Brend's memperlihatkan tudung saji, kerajinan tangan khas
masyarakat Petapahan.
Menata Asa, Jalin Kolaborasi Setara
Setelah mendapat pengakuan secara hukum dari negara, Imbo Putui mulai menata asa. Bersama spirit tak pernah lelah tetua adat. Dengan semangat generasi penerus yang kini dipercaya sebagai pengelola. Lewat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang masih peduli. Setara, saling menghargai dan tentunya berkelanjutan.
Seperti kerja bersama yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Imbo Putui. Hadir untuk menopang dan mengakselerasi dari sisi penguatan kapasitas pemangku dan fasilitas. Dalam kerangka membangun Hutan Adat Imbo Putui sebagai kawasan ekowisata berbasis konservasi alam dan masyarakat lokal.
Tugas ini dipercayakan pada CID (Community Involvement & Development). Divisi khusus yang bertanggung jawab langsung atas program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional, terutama di Blok Rokan, Riau. Itulah tujuan utamanya. Sekaligus melakukan pemberdayaan warga agar bisa mandiri secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Keterlibat PHR, seperti dijelaskan Junior Officier CID Zona Rokan South, Arraafi Adna Yudistira, telah dimulai sejak 2024. Potensi wisata menjadi salah satu alasan mereka berkolaborasi dengan LPHA Imbo Putui. Di antaranya kondisi alam yang cocok untuk kegiatan berkemah, linta alam (trekking) dan menelusuri sungai.
“Tapi kami di sini fokus dalam mengembangkan ekonomi. Bagaimana caranya bisa melibatkan banyak masyarakat,” ujar Arraafi.
Sebelum memulai kegiatan, langkah pertama memetakan permasalah dengan berdiskusi berbagai kelompok kepentingan. Seperti pemerintah desa, pengurus adat dan hutan adat.
Tahun pertama melakukan penguatan kelembagaan yang melibatkan masyarakat adat. Seperti pelatihan manajemen usaha, keramahtamahan (hospitality), pembukuan keuangan dan lainnya.
Tahun kedua, membangun dan merevitalisasi fasilitas pendukung, yang digunakan setiap wisatawan. Beberapa fasilitas yang dibangun seperti musala (tempat ibadah), toilet, pendopo, papan petunjuk, rambu-rambu, peta hingga camping ground.
Juga melakukan penanaman 100 pohon di area hutan. “Kita juga bantu terkait paket-paket wisata, agar pengunjung semakin tertarik datang,” tambah alumnus UGM itu.
Para Local Heroes
Akhirnya, sangat patut untuk menyebut semua pihak yang telah berjuang. Baik individu maupun lembaga. Berkontribusi dalam penyelamatan dan memberdayakan warisan lelulur ini (sekaligus warisan Yang Maha Memiliki).
Berkat aksi-aksi banyak pihak tersebut LPHA Imbo Putui bergerak lebih maju. Sehingga bisa menghadirkan tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis), kelompok pembibitan kayu alam dan kelompok madu kelulud.
Malah dua KUPS di antaranya, dijelaskan Habib Brend’s, sudah naik level. Pokdarwis level emas (gold). Klasifikasi tertinggi atau mandiri dalam penilaian kinerja, tata kelola, dan kontribusi terhadap desa wisata. Untuk kelompok pengelolaan madu kelulud predikat perak (silver).
Ketua Pokdarwis dipercayakan kepada Said Afrizal, kelompok pembibitan diketuai M. Farhan Amin dan Nurul Hidayat sebagai Ketua kelompok madu kelulud.
“Kami juga berencana mau menambah dua kelompok lagi, yaitu kelompok tudung saji dan kelompok perikanan,” imbuhnya.
Tudung saji salah satu kerajinan tangan masyarakat adat Petapahan. Malah kabarnya menjadi satu-satunya yang masih bertahan. Masih banyak perajin dan bahan-bahan alami masih tersedia.
Sayangnya, sebagian dari perajin itu sudah berusia lanjut. Sehingga sudah sulit beraktivitas. Sementara yang lebih muda ada bebarapa orang. “Tapi itupun usianya di atas 30 tahun juga,” ungkap Syarifah Jannatul Aliya, salah satu perajin.
Maka harapannya sejalan dengan rencana membuat KUPS Tudung Saji tadi. Itu juga pesan dari para ibu-ibu perajin yang sudah sepuh. “Sehingga kami bisa fokus, dan membuat gerai untuk suvenir,” lanjut Lia, panggilannya.
Ya, merekalah para local heroes. Termasuk di sini juga para tetua pemangku adat.
Namun sejumlah pihak lain juga pantas disebut sebagai pahlawan. Dan itupun diakui Habib Brend’s. Di banyak kesempatan, ia selalu menyebut kontribusi mereka.
Mereka merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO). Lokal, nasional hingga internasional. Yang bergerak lintas batas. Setidaknya ada lima lembaga yang selama ini menjadi mitra LPHA Imbo Putui.
Bahtera Alam (BA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Kampar), Perkumpulan Alam Sumatera (Pasa), Pelopor Sehati, Yayasan Gambut. Tambah satu lagi, NGO internasional yakni World Resources Institute (WRI).
“Teman-teman WRI ini banyak membantu kami dalam segi moril dan spiritual semasa kontrak mereka masih di wilayah Riau. Sementara teman-teman Bahtera Alam sampai saat ini masih tetap mendampingi kami,” pungkas Habib.***


















