- Home
- Prov. Riau
- Menghela ‘’Napas’’ APBD, Dana PI Migas Jadi Modal Membangun Riau
Laporan Fithriady Syam, Riau
Menghela ‘’Napas’’ APBD, Dana PI Migas Jadi Modal Membangun Riau
Dana PI Migas menjaga prinsip Keadilan Pengelolaan SDA. Harus memberikan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas, agar mereka merasakan manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam. Foto: salah satu stasiun pengumpul minyak PHR. (HUMAS PHR/FS)
Laporan Fithriady Syam
ANGKA 69 sedang naik daun. Terpajang dimana-mana sempena Hari Jadi Riau 2026. Angka ini memiliki banyak cerita. Mengingatkan pada film Melayu Klasik Keluarga 69 dengan teraju P Ramlee yang membawa gelak tawa. Ada simbol oriental Yin dan Yang dalam romansa Tiongkok. Bahkan ada pula cerita tentang gaya Kamasutra 69 yang terkenal itu. Terlepas dari itu semua, makna yang sesungguhnya tercermin pada Kuntum Bujang di logo resmi Hari Jadi Riau 69. Dia simbol semangat, terus bertumbuh, berinovasi, dan melangkah maju dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur Budaya Melayu.
Ternyata di balik euphoria ini, terselip fakta bahwa kondisi keuangan Riau sedang sulit. Efisiensi disegala lini, angka defisit makin dalam. Anggaran pembangunan banyak tertunda, anggaran OPD banyak ‘’dibintang’’, ada tunda salur ke kabupaten kota. Ada pula TPP ASN yang terlambat, PPPK yang terancam dirumahkan. Bahkan terakhir mahasiswa pun berdemo, berteriak, rusuh, sebab beasiswa mereka yang tak kunjung cair.
Tidak banyak yang bisa dilakukan, meski begitu, ikhtiar dan doa terus dipanjatkan kepada sang khalik. Berharap cemas dana dari pemerintah pusat segera cair. Seperti tahun sebelumnya, salah satu yang dinanti adalah dana Participating Interest (PI) minyak dan gas atau PI migas yang jumlahnya capai triliunan rupiah.
Pipa Minyak di Kampung Kami
Sulit menghitung panjangnya bentangan pipa-pipa minyak Riau. Hampir tiap kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning, memiliki potensi nan luar biasa. Minyak dan gas (migas) sebuah anugerah Illahi. Ladang-ladang ini bukan ditumbuhi ilalang, semak belukar, melainkan pompa angguk, tangki, rig, teknologi dan stasiun pengumpul minyak.
Sudah dua dekade terakhir ada suasana yang berubah, makin terasa sejak sumur-sumur tua yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia selama puluhan tahun, dialih kelola ke Indonesia. Munculah SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan (PHR). Beroperasi perusahaan-perusahaan pengelola minyak swasta, timbul pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD-BUMD) yang ingin turut serta mengelola bisnis minyak.
Hening Aula Melati Kantor Gubernur Riau tiba-tiba jadi riuh. Pasalnya, beberapa kepala daerah se-Riau curhat soal pendapatan mereka sebagai daerah penghasil minyak. AC yang dingin tak mampu lagi menyejukan hati. Ada nada-nada bicara yang tinggi, rasa kecewa dengan realitas yang selama ini terjadi.
Pemerintah Kabupaten Siak misalnya, yang punya sejarah panjang penghasil migas tanah air, berkeluh kesah tentang kondisi terkini.
"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari hidup sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ujar Sekda Mahadar dengan nada prihatin. Mahadar sepertinya menangkap suara hati masyarakat kampung.
Dia menyelipkan bumbu yang tak sedap didengar dan dirasa. Dia mengungkap fakta lapangan, dimana warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas justru kerap luput dari kata berada. ‘’Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka,’’ tambahnya. Alamaaak.
Di rapat itu, Sekda Mahadar membawa saksi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Dirut PT Permodalan Siak M Nasir, dan Dirut Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) menggelar rapat ini sebagai deteksi Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Jadi menarik, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bicara dan menekankan tata kelola PI 10 persen yang harus transparan dan akuntabel.
Lembaga anti rasuah ini, juga mengingatkan kepala daerah untuk membaca dan memahami Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penawaran PI 10 persen. KPK mendorong pemerintah daerah memahami mekanisme secara utuh, termasuk aspek bagi hasil, pembiayaan, dan faktor risiko jika tidak dikelola profesional.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyebutkan kehadiran pihaknya untuk optimalisasi dan penguatan.
"Kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil," ujarnya.
Agung Yudha agak keras. Dia menyebut perlu dilakukan deteksi ataupun perbaikan atas problema yang ditemukan.
"Permasalahan secara umum yang mengemuka dalam pengelolaannya adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi. Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI migas ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegasnya lagi.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Evenri Sihombing mengingatkan kepala daerah untuk menyeleksi pengelola BUMD secara ketat melalui fit and proper test. Dia menekankan pentingnya memilih profesional yang kompeten dan berintegritas, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.
‘’BUMD pengelola harus memiliki tata kelola yang baik, perjanjian kinerja jelas, publikasi kinerja, pengawasan ketat, dan evaluasi berkala untuk mencegah konflik kepentingan, fraud, atau menjadi beban daerah,’’ katanya.
Dirapat ini, masing-masing pihak seperti Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, serta perwakilan BUMD menyimak dengan seksama. Tak banyak ketawa yang terdengar, tak banyak senyum yang terlihat. Serius hampir 100 persen.
Beda DBH, Beda Pula PI 10 Persen Migas
Banyak pihak tiba-tiba terhenyak dengan analisa yang diberikan akademisi Universitas Riau (Unri), Dahlan Simbolon. Dia menyebut banyak yang salah memahami filosofi PI migas 10 persen.
Dalam penerapannya, PI 10 persen migas di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran PI 10 persen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 sebagai perubahan Permen sebelumnya. Lalu direvisi lagi di Permen ESDM 1/2025. Pendeknya, kata Dahlan, dana PI bukanlah “amplop” yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.
PI migas adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan hak kepada BUMD untuk memiliki saham partisipasi sebesar 10 persen di wilayah kerja migas yang ada di daerahnya. Kebijakan ini bertujuan agar daerah penghasil migas dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Praktiknya, dana ini tidak hanya berpengaruh pada pendapatan daerah, tetapi juga pada tata kelola industri migas nasional. Adanya aspek hukum, mekanisme, manfaat, serta tantangan bagi migas di tanah air.
Lalu dana itu untuk apa? Selama ini penerapan PI 10 persen migas dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dana ini memberikan tambahan pendapatan di luar dana bagi hasil migas. Dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kapasitas daerah. Wilayah yang ikut mengelola migas, diharap punya kemampuan teknis, manajerial, dan tata kelola BUMD meningkat. Ini sejalan dengan program Transisi Energi di Indonesia untuk mendorong efisiensi dan keberlanjutan.
Dana ini menjaga prinsip Keadilan Pengelolaan SDA. Harus memberikan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas, agar mereka merasakan manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam.
Dari sisi operasional, pendapatan PI 10 persen sangat tergantung pada kesiapan BUMD, dukungan pemerintah daerah, dan tata kelola profesional. Jika dijalankan dengan baik, maka bisa menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional.
Balik ke cerita Dahlan Tampubolon tadi, soal adanya kesalahpahaman mengenai skema PI 10 persen bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar pembagian dana kepada daerah, melainkan dirancang untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah daerah dan kontraktor migas agar kegiatan operasional di lapangan berjalan lebih kondusif.
"Regulasi terbaru Permen ESDM No 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan," ujarnya.
Lebih jauh, dia menyebut semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk memenuhi semua persyaratan AMDAL. PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas.
"Kita ambil contoh Riau. Kalau ada yang bilang Rp3,5 Triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," ulasnya.
Atas dasar itulah, jelas Dahlan, selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10 persen juga memberi economic involvement atau hak kepemilikan modal lewat BUMD.
Selain itu, dana ini juga mengubah posisi daerah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi pelaku usaha.
Tak kalah penting, kata dia, bahwa filosofi PI 10 persen ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil ini idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif daerah, lalu disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan.
"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan uang kaget yang habis sekali pakai," jelas Dahlan.
Dia juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan DBH atau dana hibah. Jadi, dana yang masuk ke BUMD, itu merupakan penerimaan perusahaan. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang tadinya ditalangi operator, pajak, cadangan dan sebagainya. Baru ketemu laba bersih.
"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," ujarnya.
Kondisi ini tentu berbeda dengan DBH migas yang murni transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur lewat UU HKPD No 1/2022 dan PP No 37/2023. Dalam skema DBH, Pemda itu cuma passive receiver.
Menghela ‘’Napas’’ APBD Riau
Ada sikap optimis dari gedung DPRD Provinsi Riau, atas dana pengelolaan Blok Rokan yang akan segera cair di 2026 ini. Totalnya sekitar 60 juta USD dana Participating Interest (PI) migas yang akan diterima melalui BUMD PT Riau Petroleum (Perseroda).
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyebut dana PI yang akan diterima Riau nantinya akan dibagi-bagi dengan seluruh kabupaten dan kota.
‘’Pembagiannya, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota,’’ katanya.
Patut didengar, karena Komisi III DPR Riau ini yang membidangi keuangan, aset daerah, perpajakan dan retribusi, serta BUMD.
"Insya Allah ini bisa tercapai dan mudah-mudahan ini bisa dua kali lipat perolehannya tahun 2026," tambahnya.
Dia berharap, bisa dijadikan keseluruhannya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga APBD Riau tahun 2027 porsinya bisa lebih besar.
Teknisnya, dana PI tersebut akan dimasukkan ke dalam rekening Riau Petroleum dan akan disetorkan ke Pemerintah Provinsi Riau sebagai bentuk dividen dari BUMD Riau.
Sudah jadi rahasia umum, kondisi APBD Riau saat ini memang berada dalam situasi sulit dan perlu diperjuangkan untuk bisa mencapai dua digit, atau sekitar Rp10 Triliun lebih. Diyakini, dana PI migas inilah yang bisa menghela ‘’napas’’ APBD Riau lebih panjang.
‘’Membangun Riau tidak cukup dengan anggaran saat ini. Butuh APBD minimal Rp10 Triliun lebih. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa melakukan pembangunan baik sekolah, infrastruktur jalan dan aspirasi masyarakat lainnya," katanya.
Dana APBD Riau 2026 yang mencapai Rp8,2 Trilun hanya sanggup digunakan untuk gaji ASN, PPPK, program mandatori pendidikan, kesehatan. Sisanya hanya Rp2-3 Trilun saja, untuk operasional dan kegiatan rutin, sehingga kesulitan untuk digunakan membangun infrastruktur. Itupun kalau target APBD 2026 itu tercapai, kalau tak tercapai, makin banyak ‘’koyak’’ dan defisitnya.
Membangun Riau Hari Ini
Sudah sering didengar, kondisi keuangan Riau hari ini memang agak berat. Plt Gubernur Riau menyebut keadaan yang dihadapi saat ini tidak ringan. Tekanan terhadap fiskal daerah dirasakan hampir di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
SF Hariyanto menyebutkan momen Riau ke 69 yang bertemakan "Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan" harus dimaknai dengan kekuatan yang dapat disatukan untuk memudarkan perbedaan dan menjaga kepercayaan dalam menuntaskan pekerjaan.
Lebih sfesifik dia berujar masing-masing pihak boleh saja memiliki pandangan yang berbeda, tetapi ketika menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan Riau, tujuan harus tetap sama. Riau harus tetap aman dan rukun. Pembangunan harus terus bergerak. Dan hasilnya harus dirasakan secara lebih adil oleh seluruh masyarakat.
"Kebutuhan masyarakat terus bertambah, sementara kemampuan anggaran harus dikelola dengan semakin hati-hati. Namun, saya juga tidak akan menjadikannya alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Disebutkan SF Hariyanto, kebutuhan masyarakat yang paling mendesak harus didahulukan, pelayanan dasar harus tetap dijaga, arah kerja harus jelas. Dan daerah harus memperkuat pendapatan tanpa menambah beban masyarakat, serta memperkuat penggunaan data.
"Tutup ruang kebocoran. Yang belum tertib, kita tertibkan, yang belum optimal, kita benahi, yang menjadi hak Riau, terus kita perjuangkan. Potensi yang selama ini belum memberi manfaat penuh harus kita kelola menjadi kekuatan untuk menjaga pelayanan publik, membuka kesempatan kerja, menggerakkan perekonomian, dan melanjutkan pembangunan," ungkapnya.
Bicara soal dana PI Migas, mantan Kadis PU Riau ini memang berhati-hati. "Keberhasilan Riau Petroleum, saya lihat merupakan hasil sinergi berbagai faktor, mulai dari koordinasi dan supervisi KPK. Penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis, hingga perkembangan industri hulu migas secara nasional," katanya.
Menurutnya, penguatan tata kelola perusahaan menjadi salah satu pondasi utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat, adaptif, berdaya guna dan berdaya saing. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG). Caranya, melalui pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kinerja perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, serta optimalisasi kontribusi dividen kepada daerah.
"Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kinerja BUMD sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan PAD dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian mengatakan perusahaan memperoleh dukungan khusus dari KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi selama dua tahun berturut-turut dalam pengelolaan dana PI migas.
"Alhamdulillah, selama dua tahun berturut-turut, dari 2025 hingga 2026, Riau Petroleum mendapat dukungan khusus terhadap pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau," ujar Husnul.
Dia menjelaskan, dukungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD sektor migas.
Berdasarkan kompilasi data kinerja PT Riau Petroleum 2025, sejumlah anak perusahaan yang mengelola PI berhasil membukukan peningkatan laba dibandingkan dengan kondisi sebelum.
PT Riau Petroleum Rokan yang mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan mencatat peningkatan laba sebesar Rp126.865.475.706. PT Riau Petroleum Mahato (PI 5 persen) meningkat sebesar Rp30.194.231.627. PT Riau Petroleum Siak (PI 10 persen di Wilayah Kerja Gandewa) meningkat sebesar Rp395.868.341. Adapun PT Riau Petroleum Kampar (PI 10 persen di Wilayah Kerja PT EMP) meningkat sebesar Rp102.384.
"Secara agregat, peningkatan laba mencapai Rp157,46 miliar dibandingkan dengan sebelum," kata Husnul lagi.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya tercermin dari aspek keuangan, tetapi juga menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pengelolaan perusahaan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan penciptaan nilai tambah (value creation).
Penerapan tata kelola yang semakin baik pada BUMD pengelola dana PI di Provinsi Riau juga dinilai menjadi salah satu praktik baik (best practice) dalam reformasi tata kelola BUMD sektor energi. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan PI, meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, serta mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pencapaian PT Riau Petroleum saat ini mendapat aspresiasi berbagai kalangan. Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Jayus, SSos, MIKom, menilai capaian itu merupakan sinyal positif bagi pengelolaan aset strategis daerah sekaligus membuka peluang yang lebih besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia.
Menurut Jayus, keberhasilan BUMD dalam meningkatkan laba hendaknya tidak hanya diukur dari aspek finansial semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat dirasakan masyarakat melalui investasi di bidang pendidikan.
“Peningkatan laba Riau Petroleum tentu patut diapresiasi. Kami berharap sebagian dari keberhasilan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan yang lebih besar bagi dunia pendidikan, seperti program beasiswa, bantuan riset, pengembangan inovasi mahasiswa, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi di Provinsi Riau. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah,” ujar Jayus.
Jayus berharap keberhasilan PT Riau Petroleum menjadi momentum bagi perusahaan daerah untuk semakin memperluas program tanggung jawab sosial yang berorientasi pada pengembangan pendidikan tinggi dan pemberdayaan generasi muda.
“Keberhasilan sebuah BUMD akan memiliki makna yang lebih besar apabila mampu menciptakan dampak nyata bagi masyarakat. Investasi pada pendidikan bukan sekadar pengeluaran, tetapi merupakan investasi strategis untuk melahirkan generasi unggul yang akan menjadi penggerak membangun,” ungkapnya.
Begitu pula, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang mengapresiasi peningkatan kinerja PT Riau Petroleum yang berhasil mencatat kenaikan laba melalui sejumlah anak usahanya.
LAM Riau berharap capaian tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan peningkatan laba BUMD tersebut harus bermuara pada bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Jika Riau Petroleum terus mencatat peningkatan laba, tentu hal ini dapat meningkatkan PAD Riau. Harapan kami, hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
LAM Riau juga berharap perusahaan ini terus memperbaiki kinerja dan meningkatkan keuntungan melalui tata kelola perusahaan yang semakin baik. Menurut Datuk Seri Taufik, sebagai daerah penghasil minyak, masyarakat Riau sudah semestinya merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Senada dengan itu, tokoh agama asal Duri, H Yahya, Lc menyampaikan apresiasi atas keberhasilan BUMD yang mampu bangkit dengan kinerja keuangan yang sehat.
Dia menyebut keberhasilan PT Riau Petroleum mencatat laba hingga Rp157 Miliar merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Ini membuktikan apabila sebuah BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan berintegritas, maka hasilnya akan maksimal.
“Kami sangat berterima kasih kepada Riau Petroleum yang selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Besar harapan kami perusahaan terus menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pembinaan generasi muda, kegiatan keagamaan, serta pelestarian Budaya Melayu di Duri maupun Provinsi Riau secara umum," ungkapnya.
Begitu pula aspresiasi dari kalangan mahasiswa. Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Ramadhanu Hasibuan, mengatakan peningkatan kinerja dan tata kelola merupakan buah dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) merupakan langkah positif.
"Kami mengapresiasi setiap langkah yang bertujuan memperkuat tata kelola BUMD dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Jika tata kelola dijalankan secara profesional dan berintegritas, maka manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung masyarakat melalui peningkatan PAD dan pembangunan yang lebih berkualitas," ujarnya.
Dia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi keberhasilan dari sisi laporan keuangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam Riau.
"Kami berharap peningkatan kinerja ini tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan perusahaan, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi, mempercepat pembangunan, membuka peluang kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bukti bahwa tata kelola yang bersih dan transparan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi daerah. Semoga praktik tata kelola yang baik ini terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi seluruh BUMD di Indonesia," sebut mahasiswa yang selalu disapa Danu lagi.
Balik ke pangkal cerita. Riau memang punya kepentingan yang kuat sebagai salah satu daerah penghasil yang menjaga gerbang ketahanan energi nasional. Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Siak misalnya, daerah penghasil minyak tidak hanya menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan strategis RI.
“Riau adalah jantung ketahanan energi Indonesia. Jika terjadi gangguan terhadap daerah penghasil energi, dampaknya akan dirasakan secara nasional. Menjaga Siak sama dengan menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bupati Afni dihadapan ratusan perwira TNI AU, TNI AD, Polri, dan peserta pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) di Pekanbaru.
Afni menambahkan bahwa pusat produksi minyak nasional di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, yang dikelola Pertamina Hulu Rokan, menjadi bukti pentingnya peran Siak dalam mendukung ketahanan energi dan ketahanan negara. Terlebih lagi Kabupaten Siak menjadi pemegang saham terbesar PT Bumi Siak Pusako (BSP), yang juga salah satu BUMD sektor energi.
Di sektor minyak dan gas bumi, Riau dikenal menjadi salah satu penopang utama energi nasional. Produksi minyak bumi di provinsi ini mencapai sekitar 131.040 hingga 151.550 barel per hari (BOPD).
Angka tersebut memberikan kontribusi sekitar 24 hingga 30 persen terhadap total produksi minyak nasional. Karena itu, Riau dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga pasokan energi Indonesia.
Selain itu, keberadaan Kilang Pertamina RU II Dumai turut memperkuat peran Riau di sektor energi. Kilang tersebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 170.000 barel per hari atau setara 16,5 persen dari total kapasitas pengolahan nasional.
Letak Riau yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan provinsi ini sebagai salah satu pusat distribusi energi dan ekspor komoditas strategis Indonesia. Posisi geografis tersebut dinilai semakin memperkuat peran Riau dalam mendukung ketahanan energi dan pertahanan negara.
Semoga dana PI migas yang mencapai triliunan ini, bisa memberikan bukti bahwa pembangunan Riau terus berkelanjutan dan dirasakan oleh masyarakatnya dan bukan hanya sekedar menghitung angka-angka. Tahniah Riau ke-69, syabaas.***
Fithriady Syam, jurnalis suratkabargenta.id (Marwah Riau Group) yang bermastautin di Pekanbaru, Riau.














