Mantan Kapolri dan 2 Irjen Polisi Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Penyadap Ilegal pada Presiden
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin memberi keterangan pers di Mabes Polri tentang penahanan mantan Kapolri dan dua perwira lainnya.(Foto: tangkapan layar TVOne)
SURATKABARGENTA.ID, JAKARTA – Viralnya isu penangkapan terhadap beberapa perwira tinggi Polri aktif, ternyata benar. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/11/2026) malam ini di Mabes Polri, Jakarta.
Dugaannya, terkait tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
“Penyidik telah menetap terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Kabareskrim.
Bareskrim juga menyita 11 ponsel, 1 unit iPad dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Dikutip dari laman Kompas.com, ketiga inisial tersangka adalah mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. "Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.
Kronologi Singkat
Asep menjelaskan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026 atau saat Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.
Mengetahui hal tersebut, petugas yang menjadi pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.(z)

















