- Home
- Prov. Riau
- Guru Besar Unri Tekankan Sertifikasi ISPO Tak Sekadar Kewajiban, Pekebun Harus Dapat Manfaat
Pekanbaru
Guru Besar Unri Tekankan Sertifikasi ISPO Tak Sekadar Kewajiban, Pekebun Harus Dapat Manfaat
Guru Besar Unri Prof. Dr. Almasdi Syahza menyampaikan pandangan terkait penguatan sertifikasi ISPO dalam audiensi di Gedung Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026). (Dok IKA Unri)
SURATKABARGENTA.ID, PEKANBARU – Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dinilai perlu memberikan manfaat nyata bagi para pekebun, khususnya pekebun swadaya. Dukungan pemerintah dinilai penting agar kewajiban memenuhi standar keberlanjutan tidak hanya menjadi beban administratif bagi petani.
Guru Besar bidang ekonomi Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Almasdi Syahza, S.E., M.P., mengatakan penerapan ISPO perlu diikuti dengan kemudahan bagi pekebun dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurutnya, setelah pekebun memperoleh sertifikat, harus ada kepastian manfaat yang dapat dirasakan sehingga mereka memiliki insentif untuk mempertahankan standar keberlanjutan tersebut.
“Bantuan seharusnya diberikan dengan mudah. Setelah pekebun memiliki sertifikat, perlu ada jaminan dan manfaat yang bisa mereka rasakan,” kata Almasdi dalam audiensi penguatan implementasi sertifikasi ISPO di Gedung Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).
Almasdi membandingkan penerapan ISPO dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela. Menurutnya, perusahaan maupun pekebun yang telah memenuhi standar sertifikasi perlu memperoleh nilai tambah dari upaya yang dilakukan.
Ia menilai kepastian manfaat tersebut penting karena sektor sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian Riau. Berdasarkan hasil risetnya, efek pengganda ekonomi sektor sawit berada pada kisaran 2,16 hingga 3,3.
Artinya, setiap Rp1 investasi di sektor sawit dapat menghasilkan aktivitas ekonomi sekitar Rp2,16 hingga Rp3,3 pada periode berikutnya.
“Uang yang berputar di desa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi kota. Ketika ekonomi desa tumbuh, ekonomi kota juga bergerak,” ujarnya.
Selain persoalan sertifikasi, Almasdi menyoroti tata kelola lahan dan dampak lingkungan perkebunan sawit. Ia mengatakan kondisi awal serta sejarah pemanfaatan lahan perlu menjadi pertimbangan dalam membahas persoalan lingkungan.
Ia mencontohkan sejumlah perkebunan sawit berada di lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sebelumnya telah memiliki kanal untuk aktivitas pengangkutan kayu.
Dalam pengelolaan perkebunan di lahan gambut, menurutnya, tata air juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, termasuk pengelolaan dan pengaktifan kanal sesuai kebutuhan.
Almasdi menegaskan sawit tetap menjadi komoditas penting bagi masyarakat dan perekonomian Riau. Karena itu, penguatan tata kelola dan sertifikasi perlu dilakukan secara beriringan dengan perlindungan lingkungan serta pemberian kepastian manfaat bagi pekebun.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan itu turut dihadiri DLHK Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, UNDP, BPN Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Unri, serta kemitraan INDEF. (MNC/SP)














